Mengenal Jenis-Jenis dan Fungsi Lembaga Keuangan Non Bank

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on tumblr
Lembaga keuangan non bank seperti asuransi, pegadaian, leasing, koperasi simpan pinjam, dan lainnya merupakan lembaga pembiayaan dengan sistem dan aturan khusus

Lembaga keuangan non bank adalah sebuah lembaga keuangan yang juga memiliki aktivitas mengumpulkan dana dari masyarakat dan boleh menyalurkannya untuk investasi. Lembaga ini diperbolehkan menerbitkan surat berharga.

image 22

Lalu apa fungsi lembaga ini, apakah sama dengan bank?

  1. Penyimpanan Uang

Sebuah lembaga keuangan non bank juga memiliki fungsi penyimpanan uang dengan konsep yang lebih sederhana dibandingkan bank. Tanpa harus membuat rekening di bank, seseorang tetap bisa menyimpan uangnya di lembaga ini.

  1. Melayani Kredit

Masyarakat dapat memanfaatkan fungsi pelayanan kredit yang disediakan sebuah lembaga keuangan non bank. Misalnya kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, alat elektronik, peralatan rumah tangga, dan sebagainya.

  1. Pembiayaan Modal Usaha

Keberadaan lembaga keuangan non bank yang cukup penting posisinya adalah sebagai lembaga yang memberikan layanan pembiayaan modal usaha dalam skala lebih kecil dibandingkan bank.

Lembaga bersangkutan berhak menetapkan aturan dan syarat khusus bagi para pengusaha yang hendak mengajukan pembiayaan untuk modal usaha.

  1. Melayani Pinjaman

Berdasarkan pengertian lembaga keuangan non bank bahwa lembaga ini juga melakukan aktivitas layanan peminjaman dana dengan ketentuan khusus yang ditetapkan. Aturan bunga tetap berlaku untuk sistem konvensional yang diterapkan.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Sistem operasi lembaga keuangan non bank yang ada di masyarakat dapat dilakukan secara syariah maupun konvensional.

Lembaga keuangan non bank syariah biasanya lebih diminati karena sistem bagi hasil yang lebih disukai.

Berikut beberapa contoh lembaga keuangan non bank yang ada di masyarakat dan dapat Anda manfaatkan fungsinya:

  • Leasing
  • Perusahaan dana pensiun
  • Koperasi simpan pinjam
  • Asuransi
  • Pegadaian
  • Pasar modal
  • Modal ventura

Di Indonesia Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ini mulai berkembang di tahun 1972 melalui regulasi khusus SK Menteri Keuangan. Aturan ini menyebutkan tentang apa itu LKBB dan apa saja jenis-jenis lembaga tersebut.

Keberadaan Lembaga Keuangan Non Bank di masyarakat ikut mendorong kegiatan pasar ekonomi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Masyarakat cukup terbantu beragam aktivitas ekonominya dengan adanya lembaga-lembaga tersebut.